Diperas Oknum TNI Gadungan Gara-Gara VCS, Janda Muda Ini  Curhat ke Humas Polda Kalteng

    Diperas Oknum TNI Gadungan Gara-Gara VCS, Janda Muda Ini  Curhat ke Humas Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA -  Lagi dan lagi, aksi pemerasan dengan modus video call sex atau VCS kembali menimpa warga Kota Palangka Raya.

    Kali ini, korbannya merupakan seorang janda muda berinisial EP, yang diperas oleh seorang pria berinisial HA yang mengaku sebagai anggota TNI.

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas, AKBP Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan, peristiwa berawal pada saat janda anak dua berusia 30 tahun tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.

    "Setelah berkenalan dan intens berkomunikasi di Facebook, keduanya ini bertukar nomor WhatsApp. Pada saat berkenalan pelaku ini mengaku anggota TNI yang berdinas di Kalimantan Timur (Kaltim), " katanya pada saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023) pagi.

    Usai termakan rayuan gombal pelaku, korban menerima ajakan pelaku untuk menjalani hubungan pacaran daring atau online.

    Bahkan karena dibutakan perasaan cinta, korban juga menerima ajakan pelaku untuk melakukan video call sex atau VCS.

    "Ternyata pada saat korban beradegan tanpa busana di VCS, pelaku melakukan rekam layar yang kemudian video berdurasi 1 menit 46 detik tersebut dijadikan alat untuk memeras korban, " ucapnya.

    Pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan pulsa, agar video tersebut dihapus dan tak disebarkan. Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan pulsa secara bertahap hingga mencapai Rp 1 juta.

    Tak tahan akibat diperas pelaku, korban kemudian Curhat ke Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, H. Shamsudin, S.HI., M.H atau yang kerap disapa Cak Sam.

    "Setelah kami profiling akun facebooknya ternyata akun palsu dan pelaku ini merupakan TNI gadungan yang berada di pulau Sumatera, " ujarnya.

    Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan terkait menyebarkan video porno dan memeras seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.

    "Alhamdulillah pelaku mengerti dan mau menghapus video tersebut dan tidak mengulangi aksi tersebut kepada korban, " tuturnya.

    Kabidhumas kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang hanya dikenal di media sosial. "Karena akan menjadi korban pemerasan, " pungkasnya.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Berikutnya

    Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polda Kalteng...

    Berita terkait